DPR Akan Buat Regulasi soal Kecerdasan Buatan, UU Perlindungan Data Pribadi Dianggap Tak Cukup Atur AI
ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif di Indonesia masih mencari beragam kajian sebagai landasan untuk membuat regulasi yang tepat tentang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Menurut Bobby regulasi untuk AI dibutuhkan di Indonesia agar di masa depan tidak ada kasus masyarakat dieksploitasi oleh teknologi AI.
"Kalau di Indonesia, AI itu masih di taraf penggunaan otomasi dan itu belum ada regulasinya. Kita masih cari caranya agar bisa melindungi data masyarakat agar tidak jadi supply (sumber data) saja untuk AI," kata Bobby dalam diskusi hibrid dari Jakarta, Kamis.
Bobby mengatakan meski saat ini sudah ada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) namun hal tersebut tidak signifikan mengatur penggunaan AI bagi masyarakat.
Baginya hal itu tidak cukup mengingat AI terus berkembang begitu pesat, terbaru ialah perkembangan AI generatif yang bisa mengerjakan banyak hal seperti ChatGPT, Bard, dan layanan sejenisnya.
Apabila tidak diregulasi dengan tepat dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ada potensi masyarakat Indonesia bisa dirugikan.
Meski begitu, ia berpendapat masih diperlukan kajian lebih jauh untuk meregulasi AI karena saat ini pemanfaatannya di Indonesia masih dihitung sebagai alat otomasi.
"Kami masih memerlukan masukan dari berbagai pihak dari lembaga, komunitas dan masyarakat agar regulation gap untuk AI ini bisa ditemukan, sehingga nantinya kita bersama-sama bisa menyempurnakan UU untuk mendukung Indonesia menjadi digital nation," ujar Bobby.
Dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) Damar Juniarto juga sependapat dengan Bobby bahwa regulasi untuk AI di Indonesia memang perlu dihadirkan sebagai panduan agar teknologi tersebut tidak merugikan warga negara.
"AI adalah teknologi, teknologi itu sifat sebenarnya adalah netral karena sejak awal fungsinya untuk memajukan manusia. Sehingga itu butuh ada panduan, tata cara penggunaannya sehingga nantinya AI tidak berpotensi disalahgunakan," ujar Damar.
Ia berharap ketika regulasi tentang AI disusun di Indonesia, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam pembuatannya sehingga aturan yang hadir bisa inklusif.