Keluarga Yosua Masih Pikir-pikir Ajukan Restitusi atau Tidak ke Ferdy Sambo dkk

ERA.id - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak menerangkan kliennya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan restitusi atau tidak ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dkk.

"Perihal restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Martin kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Pertimbangan pengajuan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini karena Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman seluruh terdakwa, khususnya Putri Candrawathi yang mendapat diskon vonis 50 persen.

"Nanti kalau keluarga sudah setuju, barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya," ucapnya.

LPSK sebelumnya menyampaikan, pihaknya menghormati putusan MA terkait mengurangi hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Meski begitu, LPSK menyebut keluarga korban bisa mengajukan restitusi ke para terdakwa pasca putusan MA itu.

"Atas putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

MA mengabulkan kasasi seluruh terdakwa ini. Ferdy Sambo tak jadi divonis hukuman mati, melainkan dipenjara seumur hidup. Untuk Putri dari 20 tahun penjara menjadi dipenjara 10 tahun.

Vonis penjara Ricky Rizal didiskon dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Untuk vonis penjara Kuat Ma'ruf disunat dari 15 tahun menjadi 10 tahun.