Oknum Yayasan Pendidikan Perkosa dan Sodomi Remaja di Kalimantan Barat, Polisi Ungkap Kronologi Kejadiannya
ERA.id - Seorang pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46) ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa remaja berusia 17 tahun hingga hamil di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Bahwasanya memang kejadian (pemerkosaan) ini, memang terjadi lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo dilihat di akun Instagram @polresta_pontianak, Jumat (10/8/2023).
Sebanyak dua pemerkosaan terjadi di sebuah hotel pada Juli 2022. Untuk tiga kejadian lainnya dilakukan di rumah tersangka dari Agustus-September 2022. Korban melaporkan kasus ini pada Januari 2023.
"Ini pun berdasarkan keterangan korban sendiri. Untuk perbuatan yang disangkakan, tersangka sama sekali tidak mengakuinya," ucapnya.
Korban yang bersekolah di yayasan di bawah naungan tersangka itu juga mengaku dipaksa melakukan aborsi dan disodomi. Terkait hal tersebut, Tri menyebut pendalaman masih dilakukan.
"Untuk terkait aborsi ini dan sodomi ini yang disampaikan oleh pihak korban, ya nanti tetap kita dalami," ujarnya.
HS dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 65 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 6 Huruf C dan Pasal 15 Huruf 1 ayat E dan G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Untuk ancaman hukumannya minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," ucapnya.