Viral ASN Gebuk Anak IPDN di Pemprov Lampung Atas Nama Jiwa Korsa, Mengerikan

ERA.id - Polresta Bandarlampung sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus ASN eselon tiga berinisial DRZ yang menganiaya pemagang di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Sabtu silam.

Adapun pelaku merupakan senior korban di sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, delapan saksi di antaranya yakni saksi terlapor dan saksi korban terkait penganiayaan di lingkungan BKD Lampung.

Kemudian, lanjut dia, ke depan pihak kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi lagi, yang berkaitan terhadap kasus penganiayaan enam pemagang di BKD Lampung.

"Ke depan ada enam saksi lagi yang akan kami panggil," kata dia.

Diketahui pada Selasa (8/8) di lingkungan BKD Provinsi Lampung, DRZ menganiaya pemagang dengan motif ingin meningkatkan jiwa korsa kepada junior.

Atas terjadinya kejadian tersebut, satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dan pada Kamis (10/8) Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi telah menandatangani surat keputusan pencopotan ASN BKD Provinsi Lampung terlapor penganiayaan dari jabatan eselon tiga (Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai), dan masih memeriksa empat orang ASN non struktural lainnya oleh Inspektorat Provinsi Lampung.

DRZ sendiri telah diperiksa oleh Polresta Bandarlampung pada Jumat di Mapolresta Bandarlampung. Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung yang telah dipecat dari jabatannya tersebut diperiksa mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.53 WIB.