Wabup Sumbawa Diperiksa Polresta Mataram Soal Pengadaan Masker Senilai Rp12 Miliar
ERA.id - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany terkait pengadaan masker tahun 2020-2021 yang menggunakan dana APBD senilai Rp12 miliar.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin, membenarkan bahwa pihaknya melalui unit tindak pidana korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Wabup Sumbawa tersebut.
"Iya, benar. Pemeriksaan ini sifatnya hanya klarifikasi saja soal itu (pengadaan masker)," kata Mustofa.
Dia mengungkapkan dalam penanganan kasus yang masih berjalan di tahap penyelidikan ini sebelumnya unit tindak pidana korupsi sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Dewi Noviany.
"Jadi, untuk hari ini hanya klarifikasi tambahan," ujar dia.
Dia mengatakan bukan hanya Wabup Sumbawa yang sudah menjalani pemeriksaan. Namun, ada juga beberapa saksi lain yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang tersebut.
"Kalau dihitung, sudah ada ratusan saksi yang kami mintai klarifikasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Mustofa menegaskan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Pihaknya menangani kasus ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Jadi, kasus ini masih proses lidik. Belum penyidikan," kata Mustofa.
Wabup Sumbawa hadir ke hadapan kepolisian sekitar pukul 09.00 WITA dengan didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan berjalan hingga pukul 11.00 WITA.
Saat ditemui, Dewi menepis bahwa dirinya memberikan keterangan terkait pengadaan masker tersebut. Melainkan, dia menyampaikan bahwa dirinya hanya melakukan silaturahim dengan pihak kepolisian.
"Tidak, hanya silaturahim saja," kata Dewi.
Pengadaan masker ini dilaksanakan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Proyek ini berjalan untuk penanganan COVID-19.
Saat proyek ini bergulir, Dewi tercatat masih menduduki jabatan sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha BPKAD NTB.