Polri Akan Kembali Lakukan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Depan
ERA.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan Bareskrim Polri akan kembali melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu (16/8/2023) depan.
"Adapun rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu, 16 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menambahkan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dari 40 orang yang diundang untuk dimintai keterangan. Sebanyak 21 saksi yang telah diperiksa itu ialah 16 orang berasal dari pihak pengirim dana dan 5 lainnya dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Selanjutnya melaksanakan wawancana terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 melalui atau via daring," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri gagal menaikkan status perkara dugaan TPPU yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dikarenakan penyidik kurang memiliki alat bukti untuk menaikkan status perkara tersebut.
"Jadi tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8).
Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pun akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi lainnya dari perkara ini. Sebab dari 37 saksi yang diundang, baru 19 orang yang memenuhi panggilan.