Tak Ditahan Usai Diperiksa, Kamaruddin Simanjuntak Tahan Tangis dan Marah-Marah karena Buktinya Ditolak
ERA.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih, pada Senin (14/8/2023) hari ini.
Dia tidak ditahan. Kamaruddin beserta rombongan advokat keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 21.16 WIB. Matanya berair seperti menahan tangis.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini pun marah-marah karena barang bukti yang dibawanya tak diterima penyidik Bareskrim Polri.
"Masalahnya kita memberi keterangan sampai jam 16.00 WIB. Jam 16.00 WIB sampai sekarang, jam berapa sekarang, jam 21.00 WIB, karena dia menolak bukti kita, bukti video porno," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin menjelaskan dirinya tak bisa ditetapkan menjadi tersangka karena dalam kasus ini dia membela kliennya, Rina Lauwy yang merupakan istri Dirut Taspen. Dia pun meminta pertanggungjawaban Kosasih atas penetapan tersangka kepada dirinya.
"Pokoknya malam ini Kosasih harus dihabisin, saya bilang. Perlu dibicarakan itu," ucapnya.
Diketahui, video Kamaruddin sebelumnya viral di media sosial. Video itu adalah terkait Kamaruddin yang membicarakan Dirut Taspen. Kamaruddin menyebut Kosasih mengelola uang capres Rp300 triliun dan memiliki banyak wanita simpanan.
Berikut ucapan Kamaruddin yang viral itu.
"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satunya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya. Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya, ajaibnya nih, sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA."
Setelah itu, Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 lalu. Kasus ini lalu ditarik ke Bareskrim Polri dan setelah serangkaian pemeriksaan, Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka.