Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

ERA.id - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/8/2023).

Diketahui, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa lainnya dalam kasus ini ialah Shane Lukas dan AG (15) yang merupakan mantan kekasih Mario. Untuk AG telah menjalani sidang terlebih dahulu dan divonis 3,5 tahun penjara. Usai Mario, Shane juga akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini.

Shane sendiri didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas seharusnya digelar pada Kamis (10/8), namun ditunda karena jaksa belum siap.