PDIP Bantah Presiden Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

ERA.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menepis isu mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

"Hal tersebut sudah dibantah oleh Presiden Jokowi," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri acara pemberian sertifikat rekor MURI kepada PDIP terkait pengobatan gratis di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023).

Hasto mengatakan PDI Perjuangan meyakini Presiden Jokowi merupakan sosok yang memahami falsafah bangsa. Dia lalu menceritakan tokoh Wayang Yudhistira yang dianggap sebagai pemimpin jujur.

"Kami percaya Presiden Jokowi ini kan beliau sangat memahami falsafah bangsa, termasuk dalam cerita wayang. Itu kan ada Yudhistira yang dipersepsikan sebagai sosok yang jujur karena pemimpin itu harus jujur," jelasnya.

Oleh karena itu, Hasto menegaskan pihaknya meyakini pernyataan Presiden Jokowi yang tidak mendukung Prabowo.

"Bahwa klaim-klaim yang dinyatakan secara tidak benar, hanya untuk mendapat dukungan elite itu sudah langsung dibantah oleh Presiden Jokowi," katanya.

Lebih lanjut, dia mengajak semua pihak agar menyampaikan narasi yang terbaik bagi masyarakat. "Rakyat lah yang menentukan siapa yang akan jadi pemimpin ke depan. Dan bagi PDIP, itu adalah Pak Ganjar Pranowo," tambah Hasto.

PDI Perjuangan bersama PPP, Hanura dan Perindo mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)