Dianggap Telah Melecehkan Agama Islam, Umi Pipik dan Marissya Icha Resmi Laporkan Oklin Fia ke Polisi
ERA.id - Umi Pipik dan Marissya Icha resmi melaporkan seleb TikTok Oklin Fia ke polisi. Sebab, konten jilat es krim di depan kemaluan pria, yang dibuat Oklin dianggap telah melecehkan agama Islam.
Bahkan, konten itu sudah viral dimedia sosial dan ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia. Selain konten tak senonoh, Oklin dibuat geram karena berpakaian ketat meski mengenakan hijab.
Maka dari itu, Umi Pipik dan Marissya Icha melaporkan Oklin Fia ke Mabes Polri. Melalui Instagram pribadinya, sahabat mendiang Vanessa Angel membagikan momen dirinya berfoto bersama Umi Pipik.
Di bagian caption Instagram-nya, Marissya Icha mengatakan dirinya dan ibunda Abidzar ini memutuskan melaporkan Oklin Fia atas permintaan dari teman terdekat maupun netizen.
"Bismillah, Atas ijin Allah, permintaan bnyak nya teman teman terdekat mengubungi saya untuk melaporkan seseorang ber inisial OF, yang menjilat ice cream dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin Pria," tulisnya, dikutip dari akun Instagram @marissyaichareal.
Oklin Fia dilaporkan dengan jeratan Pasal Penodaan Agama. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Yang kami semua Anggap telah melecehkan Agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan Agama," katanya.
Selain menodai agama, perbuatan Oklin Fia dianggap merusak moralitas bangsa. Marissya Icha dan istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori ini takut perbuatan tak pantas Oklin Fia diikuti oleh anak-anak bangsa Indonesia.
"Perbuatan yang sangat tidak ber adab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa, dan kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera di Tindak lanjuti," ungkapnya.
Konten tak senonoh yang dibuat Oklin Fia juga sudah meresahkan masyarakat Indonesia. Maka dari itu, ia dan pendakwah berusia 46 tahun ini memilih untuk melaporkan Oklin Fia ke pihak berwajib.
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yg berwajib , hari ini saya dan @_ummi_pipik_ di bantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk Melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga bnyak nya dukungan teman teman di sosial Media," ungkapnya.
"Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah di terima di Bareskrim Mabes Polri," tutupnya.
Unggahan itu mendapatkan respon dari beberapa rekan selebriti. Mereka mendukung Marissya Icha dan Umi Pipik untuk melaporkan Oklin Fia ke pihak berwajib.
"Bismillah… berjalan dan berproses di jalan yg benar…aku akan selalu support kmu, semangat ya cha , perempuan di ciptakan sebagai mahkluk mulia dan bermartabat dan ini juga menjatuhkan harga diri laki-laki yg di jadikan objek seksualitas, Allah akan mudahkan jalan niat baik ini cha," tulis Fairuz A Rafiq.
"Bismillah seperti yang sudah di sepakati dan disertai harapan dan doa dari masyarakat,khusus nya para orang tua yg gelisah video seperti itu akan menjadi contoh bagi para anak2 dan generasi mendatang. Sebuah konten yg mencederai harga diri perempuan,yang dimana perempuan diciptakan sebagai mahluk mulia dan bermartabat dan jg menjatuhkan harga diri laki2 yg dijadikan objek seksualitas. Ketakutan akan menormalisasi pornografi di media sosial dan khususnya yg sudah mencoreng nama baik umat muslim," kata Sonny Septian.
"Masya Allah terimakasih kak atas waktu dan energi yang dihabiskan untuk hal ini semoga Allah balas berkali lipat kebaikan untuk kakak, ummi pipik dan orang-orang baik lainnya," komentar Wardah Maulina.
"Bismillah ya Allah." ungkap Shella Saukia.
Selain Umi Pipik dan Marissya Icha, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga melaporkan Oklin Fia atas dugaan perbuatan melanggar kesusilaan dan penodaan agama ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka menyertakan bukti video Oklin Fia yang berjongkok sembari menjilat es krim di depan kemaluan pria. Sang pelapor merasa video tak senonoh ini sudah melanggar kesusilaan serta dugaan penistaan agama.