Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negera Akan Dikaji Setelah Pemilu 2024

ERA.id - Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar.

Usulan mengamandemen UUD 1945 disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023. Salah satunya mengembalikan kewenangan MPR RI untuk melakukan ketetapan haluan negara.

"Tentunya ini harus melalui amandemen terbatas. Nah ini sudah dikaji oleh Badan Pengkajian, ini akan kita teruskan, kita lebih fokuskan lagi setelah pemilu," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Badan Pengajian MPR RI, kata Djarot, sebelumnya sempat mengkaji amandemen terbatas UUD 1945. Namun dihentikan begitu memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil untuk menghindari isu-isu liar, seperti isu penundaan pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kalau kita bahas sekarang, nanti ditenggarai ada muatan macam-macam. Yang kemarin itu memang kita setop lebih dahulu daripada masuk muatan macam-macam," ucapnya.

Selain mengkaji soal kewenangan menerbitkan ketetapan haluan negara, amandemen UUD 1945 juga diusulkan untuk mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertiggi negara.

"Salah satunya itu," katanya.

Meskipun mengusulkan agar MPR RI kembali menjadi lembaga tinggi negara, bukan berarti MPR RI memiliki kewenangan superior. Misalnya seperti memilih presiden dan calon wakil presiden.

Namun, dia membuka peluang hal tersebut turut dikaji.

"Tidak serta merta MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka mempunyai kewenangan memilih presiden dan wakil preside," kata Djarot.

"Jadi itu masih kita bicarakan, kita kaji secara serius. Tapi ini menarik, ini penting," imbuhnya.

Lantaran pengkajian baru dapat dilakukan setelah Pemilu 2024, MPR RI akan menyiapkan bahan-bahakn untuk dikaji. Lalu hasinya akan diserahkan kepada ketua MPR RI.

"Jadi (pengkajian) setelah Pemilu pada Februari. Kita kan masih ada waktu nih sampai bulan Oktober, jadi Badan Pengkajian akan menyiapkan kajian-kajian itu dan tentunya nanti hasil kerja ini akan kami serahkan kepada pimpinan MPR untuk bisa dilanjutkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyinggung soal fungsi dan kewenangan lembaganya setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca reformasi 1998. Dia menilai, MPR RI idelanya dikembalikan menjadi lembaga tinggi negara.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden kelima Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.

Dia mengatakan, amandeman UUD 1945 pasca reformasi mengubah fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara. Termasuk MPR RI.

Namun, dengan kedudukan saat ini, MPR RI tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi. Padahal, ada sejumlah persoalan yang belum mampu terjawab oleh UUD1945.

Misalnya, dalam kondisi darurat seperti bencana alam, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang menyebabkan pemilu tidak dapat terlaksana sesuai amanat konstitusi.

"Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD serta para menteri anggota kabinet telah habis?" ungkapnya.