122 Napi Koruptor di Sulsel Dapat Remisi Kemerdekaan RI
ERA.id - Sebanyak 122 orang koruptor yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapat Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada. Mereka mendapatkan remisi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2022 dan itu sudah tidak ada lagi diskriminasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak disela kegiatan pemberian remisi di Makassar, Kamis (17/8/2023) dikutip dari Antara.
Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut menjadi alasan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada para koruptor.
"Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)," tuturnya.
Selain koruptor, para tahanan maupun narapidana kasus narkoba juga bisa diberikan remisi dari acuan Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tersebut, mengingat dan mempertimbangkan ada Hak Asasi Manusia.
"Narkoba sudah dapat remisi, itu Undang-undang (mengatur, kami ini pelaksana Undang-undang. Jadi kalau Undang-undang memerintahkan, yah wajib kami berikan," kata mantan Kepala Lapas Nusakambangan ini menjelaskan.
Saat ini sebut Liberti, jumlah isi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di 24 kabupaten kota se-Sulsel tercatat per 16 Agusutus 2023 sebanyak 11.103 orang, dengan rincian berstatus Narapidana 8.122 orang dan Tahanan 2.981 orang.
Untuk jumlah WBP yang memperoleh Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023 total sebanyak sebanyak 6.567 orang WBP termasuk koruptor 122 orang dan 3.862 orang berkasus narkoba.
Berdasarkan rekapitulasi Narapidana yang mendapat RU I untuk remisi satu bulan 1.040 orang, dua bulan sebanyak 1.283 orang. Tiga bulan 2.479 orang, empat bulan 1.094 orang, lima bulan 456 orang dan enam bulan sebanyak 183 orang dengan total 6.535 orang.
Sedangkan untuk RU II atau langsung bebas total 32 orang dengan rincian memperoleh remisi satu bulan dua orang, dua bulan 14 orang, tiga bulan tiga orang, empat bulan 11 orang, lima dan enam bulan masing-masing satu orang.