NasDem Kritik Soal Transfer Dana RAPBN ke Daerah yang Digemborkan Jokowi

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan mengatakan jangan sampai transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 bersifat diskriminatif dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Farhan menanggapi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang kebijakan transfer ke daerah saat menyampaikan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu silam.

Transfer ke daerah adalah dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan merupakan bagian dari belanja negara, yang kemudian akan dialokasikan dan disalurkan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Mengenai transfer daerah, itu kebijakannya sangat dikendalikan pemerintah pusat. Ini refleksi bahwa pemerintah pusat sedang mengambil alih pemerintah daerah (pemda)," kata Farhan.

Farhan memandang kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena pemerintah pusat hanya akan melakukan transfer ke daerah jika program daerahnya sejalan dengan program prioritas nasional.

Kebijakan itu juga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecurigaan daerah kepada daerah-daerah tertentu yang menjadi target investasi asing.

Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem itu menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi pada 2024 diperkirakan akan tetap didorong oleh konsumsi masyarakat.

Untuk itu, fokus pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi seharusnya bukan tentang bagaimana meningkatkan produktivitas, melainkan meningkatkan daya beli masyarakat.

Saat menyampaikan pidatonya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar sinergi pusat dan daerah semakin baik.

Untuk itu, kebijakan transfer ke daerah bakal diarahkan agar semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui beberapa langkah.

Yang pertama adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah, terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional, termasuk transformasi ekonomi.

Kedua, mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif.

Sementara ketiga, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD.