Menjaga Keindahan Kota dari 'Noda' Kampanye
Riau, misalnya. Pemerintah provinsi (pemprov) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sepakat mensterilkan areal jalan protokol dari berbagai atribut dan alat peraga kampanye. Artinya, enggak boleh ada tuh spanduk, baliho, apalagi gambar-gambar yang ditempel di berbagai fasilitas umum di sepanjang jalan protokol.
Kesepakatan itu didapat dari rapat bersama terkait teknis pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 antara ketiga pihak. Rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan; Ketua KPU Riau, Nurhamin dan Anggota; 16 Partai Politik; Kepala Sub Direktorat Intelkam Polda Riau; Kepala Kesbangpol Prov Riau; dan Calon anggota DPD dengan Jumlah peserta rapat mencapai lebih dari 40 orang.
Selain aturan soal larangan pemasangan atribut dan alat peraga kampanye di jalan protokol, rapat tersebut juga melahirkan poin kesepakatan lain, di antaranya bahwa alat peraga kampanye hanya boleh dipasang di titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Kesepakatan itu didapat dari hasil rapat bersama yang kami gelar tentang teknis pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019 ... Tidak boleh dipasang pada jalan-jalan protokol yang ditetapkan Pemda," tegas Rusidi sebagaimana ditulis Antara, Selasa (9/10/2018).
Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan, demi asas keadilan dan pertimbangan ketersediaan jumlah billboard atau videotron di Provinsi Riau yang sangat terbatas, plus letak dan tingkat strategis yang berbeda antar satu billboard/videotron dengan yang lainnya, maka alat peraga kampanye yang berbau citra diri dilarang dipasang.
Jangan sembarang pasang
Enggak cuma di Riau. Di Pontianak, Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Singkawang, Khairul Abror juga mengimbau seluruh peserta Pemilu 2019 untuk aktif menjaga dan memelihara estetika dan kerapian Kota Singkawang agar enggak terlihat semrawut. Buat KPU, keindahan tetap jadi nomor wahid dalam pelaksanaan kampanye.
"Hal ini kita ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak memasang sembarangan atribut kampanye sembarangan dan tetap mengutamakan estetika serta kerapian kota ini," kata Khairul di Singkawang.
Seperti di Riau. Di Singkawang, KPU setempat juga melarang pemasangan atribut dan alat peraga kampanye di sejumlah tempat, mulai dari tempat ibadah (termasuk bagian halaman), rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan sekolah, taman kota, sepanjang jalan protokol, hingga di seluruh sarana dan prasarana publik, termasuk jembatan-jembatan yang dibangun dengan APBD dan APBN.
Selain soal larangan lokasi pemasangan, KPU juga menetapkan aturan bahwa desain alat peraga kampanye wajib disampaikan kepada KPU untuk diteliti agar enggak melanggar ketentuan yang berlaku. Nah, jika menurut aturan desain KPU, alat peraga kampanye hanya boleh memuat lambang, nama, dan nomor urut parpol. Selain itu, alat peraga juga diperbolehkan diisi visi misi serta program parpol.
Ketentuan selanjutnya, alat peraga kampanye dilarang menampilkan foto caleg. Adapun gambar yang boleh ditampilkan adalah gambar pengurus parpol. Lalu, jika si caleg adalah pengurus parpol, maka si caleg diperbolehkan menampilkan gambar dirinya. Syaratnya, tentu saja dengan keterangan sebagai pengurus parpol, bukan caleg.
"Karena caleg tidak difasilitasi KPU ... Fotonya boleh dipajang tapi bukan atas nama caleg melainkan pengurus parpol, dan itupun harus bisa dibuktikan dengan SK kepengurusan parpol," ujar Khairul.