Pengerukan Sungai Selor Pakai Ekskavator Amfibi Buatan Pindad, Keruk 6 Km untuk Normalisasi Sungai
ERA.id - Pengerukan Sungai Selor yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja sama Korem 092/Maharajalila untuk mengembalikan fungsi sungai itu, menggunakan ekskavator amfibi buatan PT. Pindad (Persero).
“Alat yang kita gunakan ini kondisi baru dan produksi dalam negeri sesuai perintah Pak Presiden bahwa beli dan bangga buatan Indonesia,” kata Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang di Tanjung Selor dikutip dari Antara, Senin (21/8/2023).
Selain pengerukan sepanjang aliran sungai kurang lebih enam kilometer, kata dia, pekerjaan normalisasi juga mencakup pembersihan tanaman.
Ia mengatakan pengerukan dan pembersihan sungai dari tanaman liar ini diharapkan mengembalikan fungsi sungai seperti semula sebagai jalur transportasi masyarakat dan sumber air baku perusahaan air minum milik pemerintah daerah.
Proyek normalisasi sungai pada 2023 ini akan menghabiskan dana Rp5 miliar. Pekerjaan tahap pertama akan tuntas pada Desember atau akhir tahun ini. Kemudian akan dilanjutkan tahap dua pada 2024 mendatang.
“Insya Allah akhir 2024 proyek normalisasi Sungai Selor ini tuntas 100 persen dan kita harapkan kembali ke fungsi semula serta bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Pemprov Kaltara juga berminat mengembangkan sektor pariwisata dan UMKM dengan memanfaatkan keberadaan sungai ini. Jika anggaran memungkinkan, sungai ini akan dipasangi turap pada tiap sisi tepinya untuk mencegah abrasi sekaligus membangun pedesterian di sepanjang tepinya.
“Jadi bisa bermanfaat juga untuk pengembangan pariwisata dan UMKM ke depan, jika anggaran mencukupi untuk membangun fasilitas itu,” katanya.
Proyek normalisasi Sungai Selor dikerjakan Pemprov Kaltara bersama Korem 092/Maharajalila. Pemprov mengerjakan mulai dari sisi selatan, sedangkan Korem 092 mengerjakan pengerukan dan pembersihan tanaman dimulai dari arah barat.
Pengerjaan proyek ini menggunakan ekskavator buatan dalam negeri yaitu Excavator Amphibi Long Arm Pindad.
Gubernur Zainal A Paliwang mengatakan ekskavator itu baru sebulan dibeli dari PT. Pindad. Pertimbangannya pembelian ini karena adanya nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
TKDN adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa. TKDN merupakan menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan.