Bacakan Pledoi, Mario Dandy Nangis Saat Sebut Nama Rafael Alun

ERA.id - Terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8/2023).

Awalnya, Mario menyebut ingin menyampaikan curahan isi hati dan pikirannya yang dia tulis dari balik jeruji besi. Terdakwa ini lalu mengaku sangat menyesal karena telah menganiaya David.

"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," ucap Mario saat sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).

Mario sadar tak akan ada satu hal pun yang bisa dia perbuat untuk mengubah keadaan. Dia mengaku hanya bisa merasakan rasa penyesalan dan bersalah sambil memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Terdakwa ini lalu menangis ketika menyebut nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Mario lalu meminta maaf kepada kedua orang tuanya. 

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," ujar Mario sambil menangis.

Terdakwa ini sadar telah memberikan luka yang mendalam ke orang tuanya. Dia pun berharap agar kelak bisa berkumpul lagi dengan keluarganya.

Diketahui, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis.

JPU juga menuntut agar anak Rafael ini membayar restitusi kepada David senilai Rp120 miliar. Jika Mario tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.