13.345 Tenaga Honorer K-II Penuhi Syarat Seleksi CPNS
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, tenaga honorer K-II harus memenuhi persyaratan di antaranya berusia paling tinggi 35 tahun, serta masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.
Selain itu, bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer KII pada tanggal 3 November 2013. Sedangkan bagi tenaga kesehatan berijazah Diploma 3 diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer KII pada tanggal 3 November 2013.
"Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345," kata Deputi Sistem Informasi BKN Iwan Hermanto, seperti dikutip Antara, Selasa (9/10/2018).
Iwan mengingatkan, seluruh eks tenaga honorer K-II wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta tenaga honorer kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali.
Kemudian peserta menyertakan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan tenaga honorer K-II, dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan vaisasi.
Baca Juga : Sudah Ada 53.852 Pelamar CPNS 2018, Ini Instansi Terbanyak Dipilih
Kepada admin instansi, BKN mengingatkan bahwa mereka wajib melakukan proses verifikasi dan validasi, serta mencetak salinan kartu ujian tenaga honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kartu tanda bukti peserta tenaga honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang.