Catat! KJP Milik Pelajar Jakpus yang Beli dan Konsumsi Miras Bakal Dicabut
ERA.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menegaskan tak segan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik pelajar karena terbukti membeli atau mengonsumsi minuman keras (miras).
"Kalau kedapatan, sudah pasti KJP Plus pelajar itu akan dicabut jika pelajar itu membeli atau mengonsumsi miras," kata Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdany saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (22/8/2023) dikutip dari Antara.
Denny mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah 1 perihal tentang dugaan adanya pelajar yang membeli atau mengonsumsi minuman keras dari salah satu toko kelontong di wilayah Cempaka Putih.
Ia juga akan memanggil guru serta kepala sekolah untuk mengimbau ancaman pencabutan KJP Plus jika pelajar terbukti mengonsumsi miras.
"Dengan pemanggilan ini, kita harap nanti guru dan kepala sekolah untuk mengingatkan para pelajar tidak konsumsi miras. Kalau kedapatan pelajar beli ataupun minum miras langsung, kita cabut KJP Plus milik dia," kata Denny.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat menutup toko kelontong penjual minuman keras tanpa izin di Jalan Cempaka Raya, RT 11 RW 02, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Senin (20/8).
Ketua RW 02 Cempaka Putih Muhammad Darda mengatakan para pelajar kerap membeli minuman keras dari toko kelontong tersebut.
Ia mengaku beberapa kali mendapati para pelajar membeli miras di toko tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus lagi ke kantong plastik hitam.
"Jadi, yang di dalam kantong plastik itu dikasih sedotan dan seolah-olah bukan miras," katanya.