Polres Bogor Amankan Puluhan Sepeda Listrik Gegara Langgar Permenhub
ERA.id - Puluhan sepeda listrik diamankan oleh Polresta Bogor Kota karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020.
Dari puluhan sepeda listrik yang diamankan, ada sepeda milik Beam yang di-launching tahun 2022. Tak hanya Beam, ada sepeda listrik milik Kebun Raya Bogor yang ikut diamankan juga.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan sepeda listrik diamankan sudah berlangsung sejak Januari-Agustus 2023.
"Ada 20 unit sepeda listrik yang diamankan, rata-rata sepeda listrik yang diamankan kerena melanggar permenhub nomor 45 tahun 2020," kata Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Selasa (22/8/2023).
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Budi mengatakan dari jumlah sepeda listrik tersebut berasal dari 7 jasa penyewaan. Mereka pun diberikan sosialisasi terkait aturan sepeda listrik.
"Saat ini diberikan sosialisais karena tidak tahu aturan perundangannya. Jadi hanya peringatan," ucap Budi.