Sita Dokumen Kasus Penipuan Jombingo, Polisi: HRD hingga Sales Marketing Telah Diperiksa

ERA.id - Polda Metro Jaya masih menelusuri kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Dalam perkembangannya, penyidik telah memeriksa HRD hingga leader sales marketing Jombingo.

"HRD, leader sales marketing, kemudian sales marketing-nya itu sudah diperiksa semua," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Ade tak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap HRD dan para sales marketing Jombingo. Perwira menengah (Pamen) Polri ini hanya menyebut penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kasus ini.

"Penyitaan barang bukti berupa informasi/dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.

Namun terkait dokumen apa yang disita, Ade enggan menjawabnya. Dia hanya menerangkan pada pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus penipuan ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penipuan Jombingo ke tahap penyidikan. Polisi pun masih menelusuri kasus dugaan penipuan ini dan memeriksa kantor Jombingo di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasilnya, Jombingo pernah menyewa tempat tersebut untuk dijadikan kantor pada Mei 2022 sampai April 2023. Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan Jombingo tak memperpanjang sewanya.

"Sedangkan di kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan kantor tersebut (atau fiktif)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (28/7).