Atasi Polusi di Jakarta, Motor Pegawai DPRD DKI Harus Uji Emisi Sebelum Masuk Gedung Parkiran
ERA.id - Seluruh kendaraan pegawai DPRD DKI Jakarta harus lolos uji emisi saat memasuki kantor di Kebon Sirih guna menekan polusi udara di Ibu Kota.
"Yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu, kalau enggak ya enggak boleh masuk motor atau mobil," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Bali Kota Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Prasetio menuturkan pelaksanaan uji emisi dilaksanakan selama tiga hari pada Selasa (22/8) hingga Kamis (24/8) pukul 10.00 sampai 15.00 WIB. Uji emisi itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Uji emisi ini dilakukan terpisah antara motor dan mobil pegawai kantor DPRD DKI. Hal itu untuk mempermudah atau memperlancar proses uji emisi.
Dia menegaskan, kendaraan milik pegawai DPRD DKI yang tidak lolos uji emisi akan ditolak petugas untuk masuk kantor. Aturan ini berlaku untuk semua pegawai.
"Setiap hari petugas berjaga kecuali ada kegiatan DPRD atau paripurna mungkin saya tahan dulu, setelah itu dia masuk lagi," katanya.
Ketika kendaraan telah dinyatakan lolos uji emisi, akan ada penanda yang terpasang di aplikasi milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Dia berharap hal ini bisa menjadi percontohan untuk jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terlebih, pemeriksaan uji emisi ini tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan emisi kendaraan tersebut juga terbuka untuk masyarakat. "Di sini gratis, ayo monggo masyarakat datang ke DPRD untuk dicek emisinya," tuturnya.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan polusi udara.
"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Prasetio kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/8).
Prasetio juga menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.