Polisi Larang Kendaraan Berat Melintas di Tol Dalam Kota Selama KTT Ke-43 ASEAN 5-7 September
ERA.id - Polda Metro Jaya melarang kendaraan berat melintas di Tol Dalam Kota selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di DKI Jakarta pada 5-7 September 2023.
Larangan ini diperlukan demi kelancaran rangkaian kegiatan KTT ASEAN dan mobilitas para delegasi negara peserta kegiatan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5, 6 dan 7 (September), khusus kendaraan berat, 2x24 jam tidak masuk Tol Dalam Kota," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2023).
Latif menyebut, kendaraan berat nantinya tetap beroperasi di wilayah DKI Jakarta melalui Jakarta Outer Ring Road (JORR). "Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum ada edarannya," katanya.
Kendaraan berat tetap bisa melintas lewat JORR lingkar utara. "Ya memang agak panjang tapi ini hanya 2x24 jam," ujar Latif.
Latif berharap seluruh pihak dapat memahami aturan dan larangan yang berlaku demi kesuksesan acara KTT ASEAN di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menerapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan selama KTT Ke-43 ASEAN.
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.
Adapun enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka. (Ant)