PPATK Sebut Rumor Ponpes Al-Zaytun Buka Jasa Pencucian Uang Perlu Pembuktian
ERA.id - Beredar kabar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang membuka jasa pencucian uang ke pihak eksternal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut butuh pembuktian dan pendalaman terkait info tersebut.
"Itu saya kira masih dalam proses. Karena kan alirannya banyak banget itu. Untuk memfokuskan bahwa dia memang ditujukan untuk itu kan perlu pembuktian lebih banyak lagi," kata Sekretaris Utama PPATK, Alberd T.B. Sianipar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Hasil penelusuran sementara, jasa yang dibuka Ponpes Al-Zaytun ialah untuk pemenuhan kebutuhan siswa dan orang tua. Jasa itu seperti menyediakan makan, tempat istirahat, dan lainnya untuk para orang tua yang datang ke Ponpes Al-Zaytun untuk menjenguk anaknya.
"Seperti hotel, kebutuhan-kebutuhan mereka selama sekolah, kan sementara masih itu. Tapi kalau yang dalam, yang tadi ditanyakan (perihal buka jasa pencucian uang), masih berkembang," ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
PPATK sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan TPPU. Kasus dugaan korupsi dana BOS dan TPPU ini telah naik ke tahap penyidikan.