Ganjil Genap Diusulkan 24 Jam, Polisi: Perlu Kajian dan Uji Coba

ERA.id - Polda Metro Jaya angkat bicara soal usulan penerapan ganjil genap selama 24 jam di Ibu Kota untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menyebut usulan itu harus didiskusikan dan dikaji terlebih dahulu.

"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa langsung dengan wacana kemudian direalisasi. Perlu ada pengkajian, ada diskusi, kita uji coba, seperti itu," kata Doni kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Doni menerangkan sebuah usulan untuk mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara di DKI Jakarta harus didiskusikan terlebih dahulu.

Hal ini agar masyarakat merasakan manfaat dari penerapan usulan tersebut.

Diketahui, ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat (kecuali libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.