Selain Anggota Paspampres dan 2 Oknum TNI, 1 Warga Sipil Jadi Tersangka Kasus Warga Aceh Diculik-Aniaya
ERA.id - Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari menyampaikan ada satu warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penculikan dan penganiayaan ke seorang warga bernama Imam Masykur, atau selain tiga oknum prajurit TNI.
Diketahui, tiga oknum TNI yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini ialah
Praka Riswandi Manik (RM), Praka HS, dan Praka J. Praka Riswandi merupakan anggota Paspampres dan Praka HS sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.
Untuk Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
"Dan perlu saya sampaikan juga selain dari tiga oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil," kata Hamim saat konferensi pers di Pomdam Jaya/Jayakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim tak merinci identitas warga sipil itu. Dia hanya menyebut tersangka ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pomdam Jaya mengungkapkan jasad Imam Masykur dibuang ke sebuah waduk di kawasan Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) usai diculik Praka Riswandi Manik dan dua rekannya.
"Dia (korban) dibuang di waduk di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian hanyut, tanggal 15 Agustus ketemu di sungai di daerah Karawang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan dikutip hari ini.
Ketiga tersangka ini diamankan pada Rabu (23/8) lalu. Penyidik bisa mengetahui identitas pelaku usai melakukan penelusuran atau pelacakan ke handphone korban.
"Jadi singkat ceritanya begini, ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual. Kemudian kita kerja sama bersama kepolisian, Polda Metro Jaya nge-track handphone nomor itu, kemudian dapat, kemudian ya sudah ketemu dilacak dilacak dilacak, dapat lah itu," ujar Irsyad.