Rafael Alun dan Istri Kompak Terima Gratifikasi, Ketua KPK: Nanti Kita Tindaklanjuti
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keterlibatan istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yaitu Ernie Meike Torondek yang disebut ikut menerima gratifikasi.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan, KPK akan melakukan penyelidikan untuk menemukan apakah memang ada keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana korupsi. Apanila terbukti, maka pihaknya akan meningkatkan ke tahap penyidikan.
Di tahap penyidikan, nantinya KPK akan menemukan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta bukti-bukti sehingga suatu peristiwa tindak pidana bisa membuat terang suatu perkara.
"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Firli.
Oleh karena itu, KPK akan mempelajari lebih dulu pasal apa saja yang diduga dilanggar oleh orang tua tersangka penganiyaan Mario Denddy itu.
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujar Firli.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8)
Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan terdakwa harus dianggap suap karena berhubungan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai pegawai negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.
Seluruh penerimaan gratifikasi itu juga tidak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga pemberian itu harus diproses hukum.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Rafael disangka melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.