Soal Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ma'ruf Amin: Saya Kira Bagus, Memberikan Kesempatan yang Lain
ERA.id - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan ide untuk melarang haji lebih dari satu kali adalah ide yang bagus, namun wacana tersebut masih harus diperdebatkan.
"Jadi ada penghentian (haji lebih dari sekali), saya kira itu kan sesuatu yang harus didebatkan. Ide itu saya kira bagus untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji," kata Wapres Ma'ruf setelah menghadiri Haul Masyayikh, Wisuda Purna Siswa, dan Hari Jadi ke-28 Pondok Pesantren Al-Anwar di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Ma'ruf mengatakan usulan larangan haji lebih dari sekali dapat memangkas antrean haji. Dengan begitu, masyarakat yang sudah haji dapat melaksanakan umroh jika rindu dengan Tanah Suci.
"Saya kira bagus untuk apa memberikan kesempatan kepada yang belum haji, sehingga yang sudah haji biarlah umroh saja," kata dia.
Ma'ruf mengatakan usulan larangan haji lebih dari sekali akan diperdebatkan terlebih dahulu sebelum ada ketetapan.
"Saya kira ini memang mesti harus diperdebatkan ya. Dulu itu ada 5 tahun sekali, kemudian ada 10 tahun sekali, nah sekarang ada lebih maju lagi supaya pokoknya yang sudah haji tidak boleh haji sehingga yang belum haji ini bisa," kata dia.
Wacana larangan haji lebih dari sekali sebelumnya dikemukakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Usul itu muncul untuk memangkas antrean keberangkatan haji.
Muhadjir menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya perlu diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean keberangkatan haji sehingga memberikan kesempatan masyarakat yang belum berhaji sebelum mereka menua.
"Wacana ini perlu dibahas karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir Effendy.
Berdasarkan data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jamaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia.
Dari data tersebut, peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia.