Skema Pembiayaan Rumah Bagi Millenial, Menteri Basuki Berharap Cicilan di Bawah Rp3 Juta
ERA.id - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan Kementerian PUPR saat ini mencari skema pembiayaan perumahan yang tepat bagi generasi millenial.
"Kami sedang mencari rumusan atau skema pembiayaan perumahan yang tepat bagi generasi millenial," ujar Basuki dalam Malam Puncak Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).
Basuki mengatakan bahwa saat ini ternyata ada sebagian generasi millenial ingin memiliki hunian pertama.
"Kalau tidak ada skema khusus maka generasi millenial mengalami kesulitan untuk memiliki rumah layak huni," katanya.
Basuki berharap cicilan pembelian rumah bagi millenial berada di kisaran di bawah Rp3 juta, selain itu juga bunga cicilannya juga diharapkan dapat ditekan di bawah 8 persen.
"Sekarang apakah bunga cicilannya bisa disubsidi oleh pemerintah? Hal ini tentunya sedang dibicarakan antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Kementerian PUPR bersama para pemangku kepentingan bidang perumahan selalu melaksanakan kegiatan Peringatan Hapernas setiap Bulan Agustus.
Basuki Hadimuljono menyatakan, dalam memperingati Hari Perumahan Nasional tentu tidak terlepas dari sejarah perumahan di Indonesia. Hapernas berawal dari Kongres Perumahan Rakyat Sehat yang dibuka oleh Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Bapak Muhammad Hatta atau Bung Hatta pada tanggal 25 Agustus 1950.
Bung Hatta menyampaikan salah satu kutipan penting yang perlu diingat bersama antara lain cita-cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila dilaksanakan sungguh-sungguh mau dengan penuh kepercayaan.
Adanya semangat Bapak Muhammad Hatta ini kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Hari Perumahan Nasional pada tahun 2008. Deklarasi ini merupakan bentuk dari semangat dan inspirasi dari semua pemangku kepentingan perumahan dan permukiman untuk lebih bekerja keras dalam membangun bangsa.
Semangat dan cita–cita untuk mewujudkan terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat masih menjadi semangat bersama. Oleh karena itu, Peringatan Hari Perumahan Nasional ini merupakan momentum dan pengingat bagi semua pihak, agar tetap fokus melaksanakan pembangunan hunian layak untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.