Kakorlantas Sebut Uji Emisi Kendaraan Bukan untuk Tilang Masyarakat: Sanksi Bisa dengan Bilang "Ya Sudah Bawa ke Bengkel"
ERA.id - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan kendaraan.
“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai), Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” kata Firman di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Pelaksanaan uji emisi ini, kata Firman, diharapkan bahwa masing-masing pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan.
Uji emisi tersebut berlangsung di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi, katanya.
“Kalau semua melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi rajin cek ke bengkel, nah moga-moga tercipta lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib,” kata Firman.
Terkait tindakan langsung (tilang) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, Firman mengatakan tidak melulu diberi surat tilang, tapi petugas bisa saja memberikan tilang berupa membawa kendaraan itu untuk dibawa ke bengkel.
“Ya tadi sanksi itu bisa dengan kami bilang “ya udah bawa ke bengkel" boleh. Tilang tidak harus, yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” papar Firman.
Firman meminta media turut serta menyosialisasikan terkait uji emisi agar sebelum ditindak petugas, kendaraan sudah melakukan uji emisi.
Beberapa titik di DKI Jakarta, kata dia, sudah melaksanakan penegakan hukum uji emisi dilihat dari kondisi keparahan polusi udara di wilayah tersebut.
“Beberapa daerah kalau memang sudah terlalu (polusi) dapat ditindak, makanya sebelum ditindak, ini sosialisasi, teman-teman media sampaikan daripada nanti kena tilang ayo kita ke bengkel kita bersihkan servis dan segala macam, itu salah satu upaya,” kata Firman.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
Penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).