Polisi Sebut Lokasi Razia Emisi Kendaraan Bakal Berpindah-pindah
ERA.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut lokasi razia uji emisi tidak hanya berlokasi di satu tempat saja namun akan berpindah-pindah setiap pekannya.
"Tempat razia emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas jalan. Jadi misalnya Jalan Gatot Subroto, nanti pindah ke jalan penyangga seperti Jalan Kalimalang, terus Jalan Lenteng Agung, Jalan Daan Mogot ini nanti akan kita putar terus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Latif juga menyebutkan ruas jalan yang nantinya dijadikan tempat razia emisi harus mempunyai lahan yang bisa menampung kendaraan dikarenakan untuk menghindari adanya kemacetan saat pengujian emisi kendaraan.
"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," katanya.
Latif juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama polisi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Uji emisi penting dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, " jelasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Doni menjelaskan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).