Hanif Dhakiri: Rapat Pleno Bahas Kerjasa Sama PKB dan NasDem Berjalan Alot
ERA.id - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri menyatakan rapat pleno untuk membahas tawaran kerja sama politik dari Partai NasDem berjalan alot.
Situasi tersebut disampaikan oleh Hanif saat menghadiri Rapat Pleno Gabungan DPP PKB di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal Surabaya, Jumat sore di Jakarta (1/9/2023)
"Perdebatannya masih alot, biasa namanya juga dinamika pasti ada pandangan," kata Hanif kepada wartawan.
Rapat pleno gabungan disebutnya sebagai langkah partai untuk menemukan persamaan pandangan terhadap suatu dinamika politik yang muncul.
"Biar lebih mantap dan semuanya bisa satu pemahaman, jadi harus kami selesaikan finalisasi pada rapat sore hari ini," ujarnya.
Rapat yang digelar di Surabaya untuk menentukan keputusan partai terkait dengan tawaran kerja sama dari NasDem dengan melibatkan seluruh jajaran partai.
Rapat yang bertempat di Surabaya memutuskan agenda deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Tunggu hasil rapat sore hari ini. Sabar sedikit, aman insyaallah," kata dia.
Kendati demikian, Hanif menyebut PKB menyambut baik tawaran kerja sama politik yang diajukan oleh partai pimpinan Surya Paloh itu.
"Prinsipnya kami menyambut baik tawaran kerja sama dari NasDem," ucapnya.
Terpantau di Kantor DPW PKB Jatim, selain Hanif Dhakiri juga hadir sejumlah tokoh internal partai, seperti Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar, Sekretaris Anik Maslachah, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, hingga Ketua DPW PKB Jawa Tengah Yusuf Chudlori. (Ant)
Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga saat ini masih belum terlihat kedatangannya. Saat ini rapat berjalan tertutup di lantai dua Kantor PKB Jatim.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.