Kesal Dicecar Soal Aliran Dana, Lukas Enembe Ngamuk Banting Mikrofon Saat Sidang

ERA.id - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk hingga membanting mikrofon saat diperiksa sebagai Terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Lukas Enembe mengamuk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Mantan Gubernru Papua itu terkait perintah ke saksi, yakni Dommy Yamamoto selaku pihak swasta untuk mrnukstksn uang ke mata uang asing.

"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa.

Namun, Lukas Enembe pun merespons dengan jawaban yang tidak jelas.

Dalam kesempatan itu, jaksa kembali bertanya terkait dengan perintah tersebut.

"Jadi semua lewat ajudan? Enggak ada yang lewat Pak Lukas?" tanya jaksa.

"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.

Jaksa sempat kembali bertanya, tetapi Lukas tidak menjawab dan hanya terdiam.

Kemudian pengacara Lukas pun meminta agar hakim menunda persidangan.

Hakim pun setuju dan mengingatkan jaksa untuk tidak terlalu mencecar Lukas. Kemudian, Lukas pun membanting mikrofon saat hakim sedang berbicara.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa dengan didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut JPU KPK, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.