11 Orang Ditangkap Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Sumut, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
ERA.id - Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggerebek gudang penampungan (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dalam penggerebekan itu kita mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023).
Ia mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, YP, APH, CHS dan K. Nantinya, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ucapnya.
Deni menjelaskan saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, dua unit mesin pompa beserta selang.
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil boks BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
"Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," katanya.
Deni mengatakan Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatare Utara.
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8) di dekat jembatan Sungai Ular," ujarnya.
Wadir Reskrimsus menambahkan, dari pengungkapan itu pihak berwajib menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.
Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus "kencing" di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
"Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," kata Deni. (Ant)