Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD: Hanya Minta Keterangan Biasa, Bukan Jadi Tersangka
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara perihal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dia meyakini, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin bukan untuk politisasi. Dia menegaskan, hukum tak boleh jadi alat politik.
"Pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud dikutip dari akun Instagram pribadinya @mohmafudmd, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, KPK hanya melakukan pemanggilan biasa atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemanggilan itu, kata Mahfud, bukan untuk menetapkan Cak Imin sebagai tersangka.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.
Dia lantas menceritakan bahwa pernah juga dipanggil oleh KPK saat ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terjerat kasus korupsi.
Namun pemanggilannya itu hanya sebatas menyampaikan keterangan saja.
"Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi, kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," ucapnya.
Oleh karena itu, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin pun sama saja. Artinya, bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan itu hanya sebatas dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterngan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," kata Mahfud.
Sebagai informasi, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Cak Imin pada hari ini. Namun, Cak Imin absen.
Alasannya, Cak Imin tengah menghadiri acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi, nama Cak Imin terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
KPK mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).