Polisi Sebut Ada Unsur Pidana Dalam Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan Karyawan di Ubud Bali
ERA.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gianyar memeriksa sebanyak 13 orang saksi buntut kasus lift terjatuh hingga menewaskan lima orang karyawan Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, saat dihubungi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan, penambahan saksi dari sebelumnya berjumlah 11 orang berdasarkan pengembangan penyidikan.
"Sampai hari ini sudah ada 13 saksi yang kami periksa. Akan semakin bertambah tergantung pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah ada," kata dia.
Ia menyebutkan para saksi yang diperiksa itu lebih banyak merupakan karyawan Ayu Terra Resort. Selebihnya berasal dari pihak kontraktor dan teknisi. Penyidik pun terus mendalami keterangan dari saksi-saksi yang ada ditambah dengan keterangan saksi ahli.
Menurut dia, sampai Selasa (5/9) penyidik belum sampai pada kesimpulan untuk menetapkan tersangka. Namun demikian, kata dia, insiden lift putus itu sendiri yang menyebabkan korban jiwa sudah menunjukkan adanya peristiwa pidana. Bukan tidak mungkin, seiring dengan bertambahnya saksi dan intensitas pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, ada pihak yang bertanggung jawab terhadap insiden tersebut.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli dan hasil investigasi saintifik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah (Bidlabfor Polda) Bali cukup sebagai alat bukti penetapan tersangka.
"Belum ada tersangka. Yang menentukan tersangka itu hasil pemeriksaan saksi ahli dan Bidlabfor Polda Bali," kata dia.
Ia mengungkapkan pihaknya sedang meminta bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta sebagai salah satu pihak ahli untuk memeriksa kelayakan dokumen dan lainnya terkait dengan lift yang menjadi objek peristiwa pidana tersebut. Saat ditanya terkait pihak yang bertanggung jawab penuh dalam insiden tersebut, dia mengatakan akan menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Terkait kelayakan, sertifikasi lifnya itu dari Disnaker yang kami periksa sebagai saksi ahli. Mungkin kami akan minta bantuan ke Kementerian di Jakarta. Bukan kami yang menentukan siapa yang bertanggung jawab, tetapi pemeriksaan saksi ahli nanti," katanya.
Menurut keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, lift yang menewaskan lima korban yang terdiri atas satu karyawan tetap dan empat orang pekerja harian itu ditangani oleh enginering yang telah ditugaskan oleh pihak hotel. Namun, demikian status perawatan lift tersebut juga masih dalam tanggung jawab pihak kontraktor atau vendor yang menyediakan jasa lift itu.
"Ada perawatan rutin sehari-hari, ada enginering yang ditugaskan oleh hotel untuk mengecek, tetapi untuk perawatannya itu ada juga teknisi, teknisi datang jika ada hal-hal yang tidak bisa diperbaiki oleh enginering," kata dia.
Hingga kini polisi masih mengembangkan dan memeriksa secara mendalam terhadap saksi-saksi untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut.