Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang: Minggu Depan Dikembalikan Lagi ke Kejaksaan
ERA.id - Bareskrim Polri telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang setelah dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sesuai petunjuk dari pihak kejaksaan.
"Kalau tidak ada halangan insyaallah Minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang, penyidik akan memeriksa lima orang saksi dan meminta keterangan satu ahli. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan tambahan kepada Panji Gumilang.
"Lima orang saksi ini kita ambil dari beberapa tempat. Dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya," ucapnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Bareskrim Polri lalu menggeledah Kompleks Ponpes Al-Zaytun untuk mencari barang bukti lain di kasus ini. Sebanyak 31 barang disita dalam penggeledahan tersebut.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sebelumnya memblokir ratusan rekening Panji Gumilang karena pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini diduga melakukan TPPU.
Bareskrim Polri dan PPATK pun berkoordinasi untuk mendalami aliran transaksi keuangan Ponpes Al-Zaytun dan hasilnya, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan penyalahgunaan zakat.