TNGGP Antisipasi Karhutla Selama Kemarau, Pendaki Dilarang Bakar Sampah dan Buang Puntung Rokok Sembarangan
ERA.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan sosialisasi terhadap calon pendaki dan warga sekitar kaki gunung tidak melakukan pembakaran sampah dan membuang puntung rokok sembarangan guna menghindari kebakaran lahan.
Kepala Balai Besar TNGGP Cianjur, Sapto Aji saat dihubungi Jumat, mengatakan berbagai upaya dilakukan pihaknya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan selama musim kemarau termasuk meminta pendaki membantu memadamkan api ketika melihat lahan yang terbakar.
"Kami juga menambah patroli petugas ke sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran lahan di kawasan taman nasional terutama yang berbatasan dengan perkampungan warga," katanya.
Pihaknya juga melibatkan warga sekitar untuk melakukan pencegahan termasuk mengantisipasi kejadian dengan tidak membakar sampah dan membuang puntung rokok yang dapat menyebabkan kebakaran lahan di taman nasional.
Termasuk memasang papan peringatan di sepanjang jalur pendakian untuk meminta pendaki ikut serta mencegah terjadinya kebakaran lahan di taman nasional karena selama musim kemarau api sekecil apapun akan menjadi musuh ketika terkena ranting kering.
"Tercatat kebakaran lahan sempat terjadi di Blok Cikondang Resort Pasir Hantap seluas 600 meter2, sehingga dibutuhkan waktu hingga 3 jam untuk pemadaman dibantu warga sekitar menggunakan alat seadanya," kata Sapto.
Selanjutnya untuk mengantisipasi hal serupa pihaknya meminta seluruh kalangan termasuk pendaki sama-sama melakukan antisipasi dan segera melapor ke petugas ketika melihat titik api agar dapat segera dipadamkan dan tidak sampai menjalar.
"Selama musim kemarau kami mengeluarkan larangan bagi pendaki tidak membuat api unggun mulai dari jalur pendakian sampai puncak gunung, sehingga larangan tersebut jangan sampai dilanggar serta membawa sampah yang mereka hasilkan saat turun," katanya.
Pasalnya ujar dia, selain akan dikenakan sanksi tegas tidak dapat mendaki gunung di Indonesia, pendaki dapat dijerat dengan sanksi pidana karena melakukan perusakan lingkungan di taman nasional.