Bareskrim Tangkap 11 Tersangka yang Operasikan Situs Judi Auto88

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka sindikat judi online yang mengoperasikan situs Auto88 di kawasan Bali.

Para tersangka berinisial R, AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS itu ditangkap Kamis (7/9) kemarin.

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan dari mulai tadi malam hari ini kita lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan profiling dan penelusuran. Sejumlah barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 ponsel dan satu kotak SIM Card disita dari pengungkapan kasus ini.

Namun, Dani belum bisa membeberkan keuntungan yang didapat para pelaku. Dia menyebut penyidik masih memeriksa para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dani Kustoni pun menyebut Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah mengungkap 77 kasus dan menangkap 130 tersangka judi online pada 2023 ini.

"Dua minggu yang lalu 31 orang (tersangka judi online) kita lakukan penangkapan," ucap Dani.