Terlibat Tindak Asusila dan Perselingkuhan, Delapan Anggota Polisi Maluku Utara Dipecat Tidak Hormat
ERA.id - Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Midi Siswoko merekomendasikan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada delapan orang anggotanya, karena diduga melanggar kode etik Polri.
"Delapan anggota yang diajukan PTDH adalah AKP SA, Bripka AHK, Bripka MF, Bripka L, Brigpol MF, Brigpol Ts, Briptu ARD dan Briptu RSS," kata Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Senin (11/9/2023).
Menurut dia, Kapolda Malut tidak segan-segan kalau ada anggota yang berbuat salah untuk dilakukan PTDH.
Selain itu, kata Michael, Kapolda jelas akan menindak tegas tanpa pandang bulu, jika ada anggota yang salah, sebab Polda Malut tidak main-main memproses anggotanya jika ada laporan masyarakat.
"Kapolda akan menindak tegas jika ada oknum anggota yang salah, jelas itu akan ditindak sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya, Polda Malut pada tahun 2020 hingga 2022 telah melakukan PTDH terhadap 25 orang personel karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika selama tahun 2020-2022.
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, personel yang di-PTDH selama tiga tahun terakhir sebanyak 25 personel, baik dari Polda maupun jajaran dengan kasus antara lain perselingkuhan, tindak asusila dan penyalahgunaan narkotika.
Dia mengatakan, PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI.
Kapolda menyebut, sebanyak 25 anggota yang di-PTDH ini telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat. Tugas dan kewajiban seorang anggota Polri adalah penegak hukum, pelindung, pengayom masyarakat dan harkamtibmas.
Oleh karena itu, Kapolda berharap kepada seluruh personel Polda Malut dan jajaran agar mengambil hikmah dan pelajaran pada upacara PTDH kali ini. "Jadikan instrospeksi diri dan cermin agar bisa menjadi pribadi yang baik dan menjalankan tugas secara profesional dan tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang," katanya.
Selain itu, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya mulai dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat).
"Asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri," katanya.