Bagaimana Jika Motor Tidak Lulus Uji Emisi? Tak Usah Bingung, Simak Penjelasannya di Sini

ERA.id - Bersama Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) menyelenggarakan razia uji emisi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota mulai Jumat 01 September 2023. Razia uji emisi rencananya akan dilakukan secara rutin sebanyak satu kali dalam seminggu di beberapa titik lokasi. Lantas bagaimana jika motor tidak lulus uji emisi? Apa yang harus diservis? Anda tak perlu khawatir, sebab Anda hanya perlu melakukan perawatan secara ringan agar motor Anda bisa lolos verifikasi dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.

Apa yang Harus Diservis Jika Motor Tidak Lulus Uji Emisi?

Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, Rendra Kusumah, menjelaskan, ada beberapa tindakan yang dapat diterapkan untuk motor Anda yang belum lulus uji emisi.

“Tindakan dilakukan bertahap, dari ganti oli, filter, dan busi dulu. Kalau masih enggak lulus, paling pembersihan throttle body,” jelas Rendra, pada hari Kamis (7/9/2023).

“Throttle body itu karburatornya sistem injeksi, di situ saluran dari injektor dan masukan udara biasanya kotor. Itu harus dibersihkan, ketika sudah bersih biasanya lulus uji emisi,” lanjutnya.

Rendra juga mengungkapkan, syarat agar motor Anda lulus uji emisi yaitu dengan cara memastikan semua komponen yang digunakan pada kendaraan Anda sudah sesuai dengan standar pabrik. Selain itu, pemilik juga wajib menjalani perawatan kendaraan berkala secara rutin.

Ilustrasi uji emisi kendaraan bermotor (situs resmi Provinsi Jakarta)

“Rajin servis dan ganti oli bisa lulus uji emisi. Untuk tipe matik, biaya servis lengkap berkisar Rp 80.000 sampai Rp 160.000. Untuk servis throttle body sekitar Rp 60.000 sampai Rp 100.000,” kata Rendra.

Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar bisa lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Sedangkan motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Sedangkan untuk motor produksi di atas tahun 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan yaitu 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Selain itu, pemilik sepeda motor disarankan memperhatikan beberapa poin seperti di bawah ini.

Busi

Busi merupakan salah satu kunci karena akan menentukan apakah proses pembakaran sempurna atau tidak. Tentu saja hal ini juga mempengaruhi emisi yang dihasilkan.

Seperti halnya dengan menjaga kebersihan filter udara. Jika komponen ini kotor, maka udara yang masuk ke ruang bakar menjadi terhambat dan menjadi sedikit. Sehingga, dapat membuat ruang bakar jadi terlalu banyak bahan bakar.

Pemakaian BBM yang tepat

Bahan bakar tentunya harus menyesuaikan dengan mesin motor. Memakai bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin adalah cara yang tepat untuk lolos dari uji emisi.

Hindari modifikasi knalpot

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan yaitu knalpot, busi, dan filter udara. Sebaiknya hindari mengganti knalpot standar dengan knalpot aftermarket atau knalpot racing.

Kenapa? Sebab, pada knalpot racing umumnya tidak mempunyai catalytic converter yang mampu menyaring gas buang agar menghasilkan emisi yang lebih rendah.

Demikianlah ulasan tentang bagaimana jika motor tidak lulus uji emisi dan apa yang harus diservis dari kendaraan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…