KPU Majukan Pendaftaran Capres-Cawapres, Anies: Kalau Mau Lebih Awal Kita Siap

ERA.id - Bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan menyatakan siap apabila jadwal pendaftaran capres dan calon wakil presiden (cawapres) dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023.

“Tentang penjadwalan, kita siap kalau mau lebih awal juga insya Allah kita siap,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers usai rapat di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cikini, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023) dikutip dari Antara.

Anies mengaku bahwa dia dan pasangannya, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), siap kapan pun jadwal pendaftaran capres-cawapres dilakukan.

“Jadi mudah-mudahan dari sisi kami, kami bisa sampaikan kapan saja kita harus lakukan, kita siap kerjakan,” tegas Anies.

Sebelumnya, KPU RI mengusulkan memajukan masa pendaftaran capres-cawapres, yakni menjadi 10–16 Oktober 2023. Padahal dalam aturan sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023.

Aturan terkait dimajukannya pendaftaran capres-cawapres itu masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dipersiapkan.

Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada Undang Undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

KPU RI merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Aturan itu mengatur kampanye Pemilu 2024 harus sudah dilakukan 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif ditetapkan. Sementara dihitung dari penetapan DCT pasangan calon presiden-wapres, kampanye digelar setelah 15 harinya.

Karena itu, KPU RI memajukan tanggal pendaftaran pasangan calon presiden-wapres dari 19 Oktober 2023 menjadi 10 Oktober 2023. Hal itu karena tahapan final pencalonan anggota legislatif berakhir pada 3 November 2023 dan presiden-wapres berakhir pada 13 November 2023.