Polisi Sita Aset Rp43,93 Miliar Jaringan Gembong Narkoba International Ferdy Pratama
ERA.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita aset senilai Rp43,93 miliar dari jaringan gembong narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming sang buronan Bareskrim Polri.
"Total ada 14 aset yang disita terdiri, tanah dan bangunan serta kendaraan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser di Banjarmasin, Selasa (12/9/2023).
Dijelaskan Ernesto, aset hasil TPPU tersebut disita dari orang tua Fredy yang berdomisili di Banjarmasin yaitu Lian Silas.
Salah satunya bangunan tiga lantai di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin yang digunakan untuk restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga.
Bareskrim juga telah menetapkan Lian Silas sebagai tersangka bersama puluhan orang lainnya dalam jaringan pencucian uang hasil kejahatan narkoba Fredy yang terdeteksi terakhir berada di Thailand.
Ernesto yang didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i menegaskan seluruh aset sudah mendapatkan ketetapan sita dari Pengadilan Negeri Banjarmasin sehingga saat ini dimiliki negara sebagai barang bukti dan tidak boleh dipindahtangankan.
Adapun dalam pengungkapan kasus narkoba pada rentang waktu 2019 hingga 2023 yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan Fredy, Polda Kalsel berhasil menangkap 92 tersangka dengan total barang bukti 1,03 ton sabu-sabu dan 284.228 butir ekstasi.
Diketahui Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada Selasa sore memimpin langsung keterangan pers di Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya turut hadir di Bareskrim untuk menjelaskan hasil pengungkapan TPPU narkoba jaringan Fredy di Kalsel. (Ant)