Ini Tampang Guru di SDN Pengadilan Negeri 2 Bogor yang Lecehkan Siswinya

ERA.id - Begini tampang wajah oknum guru berinisal BBS yang melakukan pencabulan terhadap siswinya di SDN Pengadilan Negeri 2 Kota Bogor.

BBS sendiri ditangkap pada Senin (11/09/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sore hari ini kami melakukan press rilis terkait mengenai masalah penanganan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Krimanal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah, kepada wartawan saat menggelar konprensi perss di Mako Muslihat Polresta Bogor Kota, Selasa (12/09/2023).

Rizka mengungkapkan kasus ini terima kemarin dari salah satu terduga dari salah satu orang tua anak-anak korban yang melaporkan bahwa pada saat kegiatan sekolah dia mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh dari salah satu oknum gurunya.

"Hal ini kita tidak lanjutin dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban-korban yang lainnya dan alhamdulillah tidak dalam waktu yang lama dalam kurun waktu satu kali 24 jam setelah kami merasa pemeriksaan dengan alat bukti cukup dan untuk menghindarkan dari perbuatannya berulang kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga," ucap Kompol Rizka.

Sampai saat ini, masih kata kompol Rizka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelaku inisial BBS di mana pelaku ini adalah guru dan pejabat sebagai wali murid di sekolah tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pemeriksaan kepada penyidik sampai saat ini ada empat korban, empat korban telah dilakukan pemeriksaan dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban,"  ucap Kompol Rizka.

Informasi tambahan, sambung Rizka, bahwa ada empat korban lagi yang  terima untuk kita lakukan pemeriksaan namun belum dapat kita lakukan pemeriksaan karena berdasarkan juga kita perlu pendampingan dalam hal pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan korban kali ini kita juga mendapatkan pendampingan dari unit TPAD Kota Bogor, supaya dalam pemeriksaan ini korban ini juga dapat menceritakan ataupun perlakuan apa yang dilakukan  oleh pelaku," ujar Kompol Rizka.

"Terkait pelaku  kita kenakan pasal 76  undang-undang perlindungan anak di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan dan denda 5 miliar," tutup Kompol Rizka.