Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun

ERA.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap serta gratifikasi selama menjabat menjadi Gubernur Papua.  

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 Miliar subsidiari pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," jelas Jaksa

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

"Jika dalam jangka waktu tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (13/9/2023)

 .

Selain itu, Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 serta gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.

"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021, menerima hadiah seluruhnya Rp45.843.485.350," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe, yang pada Senin (12/6) menyampaikan keberatan karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.

Saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Lukas Enembe duduk di kursi terdakwa didampingi salah satu penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona.

Dari jumlah suap itu, menurut jaksa, sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.