Bey Machmudin Pastikan Rencana Tol Angkutan Tambang di Bogor Jalan Terus, Dalam Proses Perluasan Lahan

ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyebutkan rencana tol jalur khusus untuk angkutan barang tambang di Kabupaten Bogor yang merupakan janji Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil atau Kang Emil, terus berjalan.

"Intinya kami pemerintah provinsi ingin itu (pembangunan tol angkutan tambang) tetap berjalan, karena membantu masyarakat juga di daerah," ujar Bey Machmudin saat berkunjung ke Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong Kabupaten Bogor dikutip dari Antara, Jumat (15/9/2023).

Bey mengaku segera menjadwalkan kunjungan ke lokasi pembangunan tol khusus angkutan tambang yang berlokasi di wilayah barat Kabupaten Bogor.

"Itu kan sedang berproses ya, saya akan tinjau seperti apa, karena kan perluasan lahan, apa ada permasalahan di sana," ungkap Bey.

Ridwan Kamil saat meninjau pembangunan tol khusus angkutan tambang pada Senin, 29 Mei 2023, memastikan pengerjaan jalan sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berjalan dengan baik.

Menurut dia, jalur semacam ini merupakan jenis baru di Indonesia sehingga perlu ada aturan yang menjadi dasar pembangunan jalan tersebut. Ia menjelaskan Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan khusus sebagai izin pembangunan.

Emil menjelaskan jalan khusus itu akan melewati 12 jembatan serta memiliki 8 titik keluar-masuk dan akan terhubung dengan Jalan Tol JORR III. Dia berharap ketika jalur ini rampung maka tidak ada lagi truk tambang berbagi jalan umum dengan masyarakat.

“Kalau ini selesai, insha Allah tidak akan terjadi lagi percampuran yang menyebabkan banyak kemudaratan dan kecelakaan yang menyebabkan kematian. Dan untuk jalur umum, nanti kita akan aspal. Saya sudah perintahkan itu akan dikerjakan setelah jalur tambangnya beres,” ujar Emil saat itu.

Pembangunan jalan khusus angkutan tambang ini merupakan janji Emil kepada masyarakat untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Pasalnya, tak sedikit warga yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan.

Pemkab Bogor bahkan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur jam operasional truk tambang, tapi masih banyak ditemukan pelanggaran pada pelaksanaannya di lapangan.