Mertua Fredy Pratama Ternyata Bos Kartel Narkoba di Segitiga Emas

ERA.id - Bareskrim Polri membenarkan mertua bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkotika di Indonesia, Fredy Pratama merupakan bos kartel narkoba di kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle.

"Iya (mertuanya Fredy kartel Segitiga Emas)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Jumat (15/9/2023).

Mukti menyebut mertua Fredy ini menjadi salah satu target untuk ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu Polri ini belum mau bicara banyak dan hanya menyebut istri Fredy Pratama merupakan warga Thailand.

Terkait ada tidaknya anggota keluarga Fredy lain yang diduga terlibat kasus narkoba, belum diungkapkan jenderal bintang satu Polri ini.

"Kita melakukan kerjasama dengan Interpol, dengan kepolisan dari Thailand, dari Malaysia dan Imigrasi Thailand-Malaysia untuk mengetahui keberadaan Fredy Pratama," tambahnya.

Diketahui, kawasan Segitiga Emas atau Golden Triangle di Asia Tenggara telah menjadi pusat perekonomian narkoba dan sumber penting narkotika dunia. Mengutip unodc.org, Segitiga Emas Asia Tenggara mencakup sebagian Thailand, Laos, dan Myanmar.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan Bareskrim Polri bersama atase kepolisian Malaysia, Thailand, Drug Enforcement Administration (DEA), dan instansi terkait menangkap 39 tersangka sindikat jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming. Wahyu menerangkan Fredy Pratama merupakan orang yang mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap, yakni K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama. Lalu koordinator dokumen palsu berinisial AR dan DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.

Selain itu, FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Penyidik juga menangkap KI yang bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai. Untuk P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.

"Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu," tambahnya.