Polisi Tangkap 9 Admin yang Jadi Provokator Tawuran di Jakarta

ERA.id - Polisi menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran sekaligus menjual senjata tajam (sajam) di media sosial, di mana dua pelaku di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Para pelaku adalah RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), dan dua anak berkonflik dengan hukum WYRP (17), dan MFD (17).

"Adapun jumlah tersangka di sini ada tujuh orang dewasa dan dua orang lagi merupakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Para tersangka ini menjadi admin media sosial Instagram @kelapaduajunior14_, @skb34_chivayoenk, @eskhabe34_jakartacus, @oeb.official_, @allstar_mampang, @warmil2017, dan @Warjoboys_, dan @Aroesp05_. Mereka tidak saling berhubungan antara satu dengan yang lain.

"Terkait dengan penjualan alat-alat ataupun sajam, senjata tajam, yang dimodifikasi sedemikian rupa yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran," ucap Ade.

Motif dari para tersangka menjadi provokator tawuran yakni untuk menimbulkan permusuhan. Selain itu, dalam rangka eksistensi kelompok atau entitasnya.

"(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas tersebut," ujarnya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo menambahkan sajam-sajam yang diperjualbelikan memiliki panjang sekira 1,5 meter dan dijual seharga Rp700 ribu.

Polisi saat ini sedang memburu pembuat sajam modifikasi tersebut. "Lagi didalami diperoleh darimana itu kita telusuri," kata Ardian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.