LPSK Berharap Pendekatan Persuasif dan Humanis Tangani Kasus Rempang
ERA.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pendekatan persuasif dan humamis dilakukan untuk menangani kasus warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
“Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis serta mengutamakan dialog partisipasi masyarakat setempat,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/9/2023) dikutip dari Antara.
Dia menyatakan LPSK prihatin atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, akibat penolakan warga terkait rencana pembangunan Rempang Eco City.
LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.
“Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado," katanya.
Dia menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
"Tindakan aparatur negara di tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan," ujarnya.
Dia mengatakan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, khususnya pada Pasal 6 ayat (1), memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi korban penyiksaan.
Dia berharap penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice," pesannya.
Nasution menyatakan LPSK mempersilakan saksi atau korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan kepada LPSK, jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.