Nominal Ganti Rugi Warga Pulau Rempang yang Direlokasi, Ini Rinciannya
ERA.id - Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan secara rinci nominal ganti rugi yang akan disalurkan untuk warga Pulau Rempang yang direlokasi. Jumlah nominal ganti rugi yang diberikan tentunya akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki warga. Simak rincian nominal ganti rugi warga Pulau Rempang di bawah ini.
Uang ganti rugi yang diberikan juga dihitung dari hak-hak yang sebelumnya ditentukan. Hak yang diberikan yaitu tanah seluas 500 meter persegi beserta alas hak, rumah tipe 45 senilai Rp120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi senilai Rp1,2 juta per jiwa, serta uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta.
Bahlil Lahadalia juga menjelaskan jika pemerintah akan tetap menyalurkan uang ganti rugi atas keramba, tanaman, hingga sampan yang menjadi sarana mata pencaharian warga. Harta benda milik warga Pulau Rempang itu akan diberi nilai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungan yang tepat.
“Yang kali ini harus saya sampaikan adalah, bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45. Contoh, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam,” demikian Bahlil Lahadalia menjelaskan.
Relokasi tahap pertama butuh 6-7 bulan
Menteri Investasi mengatakan, proyek akan tetap dijalankan meski pemerintahan berganti. Pasalnya, hal tersebut sudah mempunyai landasan hukum yang kuat.
Adapun untuk pembangunan relokasi tahap pertama, diperkirakan memerlukan waktu sekitar 6 hingga 7 bulan. Namun, pembangunan di Pulau Rempang tersebut secara bertahap akan tetap berjalan.
“Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2.000 sampai 3.000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun,” kata Bahlil.
Menteri Investasi memperkirakan, dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun, warga Rempang akan menerima rumah relokasi. Bagi warga yang mau direlokasi, akan langsung mendapatkan sertifikat hak milik (SHM)
Diperlukan penanganan khusus
Bahlil berharap penanganan warga relokasi dapat berjalan dengan cara-cara yang halus. Komunikasi dengan baik tentunya dibutuhkan agar tidak jatuh korban jiwa dalam proses relokasi tersebut.
“Kami terap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun di sana, dan kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan,” kata Bahlil.
Sementara itu, bagi beberapa oknum yang mempunyai lahan dan usaha di Rempang, akan diterapkan penanganan khusus. Setiap pekan, pihaknya akan terus menggelar rapat untuk membahas pembangunan Rempang Eco City.
“Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya,” jelasnya.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…