DPRD Suruh Pemprov DKI Awasi Kontraktor Proyek Taman, Ogah Ada yang Mangkrak

ERA.id - Anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian meminta Pemprov DKI mengawasi kontraktor agar pembangunan 23 taman hingga akhir tahun 2023, tidak mangkrak.

Menurut Justin, mereka kerap mendapati beberapa pembangunan infrastruktur yang berantakan karena kontraktor bermasalah. Dia mencontohkan, beberapa proyek pembangunan saluran milik Dinas Sumber Daya Air yang dinilai berantakan.

"Kalau dari SDA kemarin saya soroti harus blacklist semua kontraktor bermasalah. Saya harap ini juga diikuti oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga harus memastikan spesifikasi bahan bangunan yang dipakai kontraktor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pengawasan tersebut, dia berharap ke 23 taman tersebut bisa selesai tepat waktu dan dapat dinikmati oleh masyarakat.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta menambah 23 taman baru dengan total luas 6,7 hektare hingga akhir tahun 2023 sebagai komitmen menambah ruang terbuka hijau atau RTH.

"Tahun ini kita bangun 23 taman dengan total luasnya sekitar enam hektare, tersebar di beberapa wilayah Jakarta Timur, Utara, Barat, dan Selatan," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara usai meresmikan Waste to Energy (WTE) dan Learning Center di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (19/9) kemarin.

Adapun Bayu menuturkan bahwa saat ini pembangunan taman masih berlangsung di sejumlah wilayah.

Proyek pembangunan taman, kata dia akan memakan biaya sekitar Rp1 miliar-Rp1,2 miliar per taman. Lebih lanjut, Bayu mengatakan tidak ada target pembangunan RTH khusus untuk wilayah di Jakarta.

"Semua punya hak yang sama termasuk juga wilayah Jakarta Barat yang juga padat penduduk, saya kepingin pembangunan taman berada di sekitar masyarakat," kata dia.

Informasi ini disampaikan Bayu menanggapi minim dan tidak meratanya jumlah RTH di DKI Jakarta.

Hal tersebut merupakan langkah mewujudkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.